Daftar Kritik atau Saran

1
Nama:herawati
Alamat:perum puri permata
Telp:XXXX

Kritik atau Saran : Saya mau tanya kenapa Indomart/Alfamart di Tulungagung skrg pada tutup. Seperti Indomart/Alfamart Ngemplak, Indomart Tamanan. Apakah sekarang keberadaanya dilarang di Tulungagung. Padahal saya cukup terbantu dgn keberadaanya. Walau malam saya tetap bisa berbelanja jika pasar atau toko pracangan jangankan malam. sore saja sudah pada tutup.
Tanggapan : -
2
Nama:somad
Alamat:Boyolangu
Telp:08566307XXXX

Kritik atau Saran : setahu saya untuk pengurusan siup dan tdp itu di gratiskan, apakah benar...???
Tanggapan : iya benar, Berdasarkan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditentukan beberapa perijinan yang dapat dikenakan retribusinya. Pada bidang perijinan jasa usaha, retribusi diantaranya dapat dikenakan pada ijin pemakaian kekayaan daerah, Ijin pasar grosir dan/atau pertokoan, ijin tempat khusus parkir, ijin tempat rekreasi dan olah raga. Pada bidang perijinan jasa tertentu, retribusi yang diperkenankan hanya pada 5 (lima) bidang, yaitu Ijin mendirikan Bangunan Ijin gangguan (HO), Ijin tempat penjualan Minuman beralkohol, Ijin Trayek dan Ijin Usaha Perikanan.
3
Nama:nana
Alamat:kota tulungagung
Telp:XXXX

Kritik atau Saran : BPPT Jemput Bola donk,promosikan Tulungagung, masih sangat sedikit sekali investor yang datang dan berinvestasi di Tulungagung. Khususnya di bidang retail, perdagangan dan pariwisata. bahkan semua retail besar lebih memilih berinvestasi di Kediri, sementara di Tulungagung satu pun tidak ada. Kita kan jg ingin Tulungagung bisa seperti Kediri
Tanggapan : Program jemput bola setiap tahun kita lakukan, untuk tahun 2012 dimulai tanggal 26 maret 2012 dimulai dari kecamatan Rejotangan
4
Nama:Yola
Alamat:Jl.Patimura No.122
Telp:08125922XXXX

Kritik atau Saran : Saya mohon bantuannya untuk mengirimkan tarif perijinan dan pajak reklame permanen dan insidentil di Tulungagung, terima kasih
Tanggapan : 1) Tarif Perijinan Reklame GRATIS (tidak ada retribusi) 2) Untuk pajak reklame Lokasi menentukan tarif sesuai PERBUB no.35 tahun 2010. a. Reklame Permanen - Papan Tempel : kelas utama Rp. 27.737,00/M/Tahun - Papan bertiang : kelas utama Rp. 29.237,00/M/Tahun b. Reklame Insidentil - Baliho : kelas utama Rp. 15.985,00/M/Bulan - Umbul-umbul dan Banner : kelas utama Rp.10.742.00/M/Bulan - Spanduk : kelas utama Rp. 5.371,00/M/Bulan Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor BPPT
5
Nama:B.Wibowo
Alamat:Ketanon
Telp:08133555XXXX

Kritik atau Saran : untuk mencari TDP UNTUK PMA Syaratnya apa saja ?? Kalo mau konsultasi untuk perizinan menghubungi bagian apa??
Tanggapan : Untuk PMA (Penanaman Modal Asing) terlebih dahulu harus ada surat rekomendasi dari BPM (Badan Penanaman Modal) propinsi jawa timur bahwa yang bersangkutan akan melakukan investasi di wilayah kabupaten Tulungagung. Untuk konsultasi silahkan datang ke bagian Penanaman Modal kantor bppt jl.jayengkusuma17 tapan, kedungwaru, tulungagung

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil